Menurut Usep, Bawaslu sebenarnya harus lebih pro aktif, obyektif dan transparan dalam proses tindak lanjut temuan ini dengan melakukan penelusuran lebih lanjut. Bermodalkan data dan bukti yang dibeberkan pengadu, Bawaslu lanjut Usep bisa saja menggunakan kewenangan untuk memanggil pengawas Desa dan Pengawas TPS yang mana itu adalah hierarki yang lebih rendah.
“Mengenai daluarsa kan bisa diperbaharui ketika menemukan fakta baru, ada pengawas TPS ada hierarki lembaga Bawaslu, dugaan pemalsuan tanda tangan, dugaan hasil pengisian formulir, pengawas TPS penting diminta keterangan sehingga ini bisa ditemukan persoalan dan fakta sebenarnya” paparnya.
Dikatakannya, dalam proses tindakan dugaan pelanggaran pemilu dimaksud, menurut Usep, penting untuk dipastikan bahwa jalur yang akan ditempuh ini melalui jalur yang mana, perselisihan pemilu atau tindakan pidana pemilu. Sebab, kedua jalur penyelesaian ini masing-masing melewati mekanisme berbeda yang mana sengketa perselisihan hasil melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai politik dan pidana pemilu oleh siapa saja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.