“Kalau pidana pemilu pasti ada modus operandinya. Yang saya lihat ada dugaan penggelembungan suara untuk mendongkrak suara caleg tertentu, sebetulnya jalurnya sudah dilalui dengan baik, seharusnya Bawaslu menempatkan laporan ini sebagai peristiwa awal optimalkan kewenangan mencari pelaku kerjasama dengan Gakumdu untuk proses penyelidikannya” saran Dia.
Selanjutnya penyelesaian perselisihan hasil jelas Hasan, jalur yang ditempuh adalah melaporkan temuan ini langsung ke MK sebagaimana pedoman yang digunakan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Subtansi subyek hukum yang bisa ditempuh melalui jalur ini adalah pelaporan perselisihan hasil oleh partai politik atau Caleg yang menyertakan persetujuan dari Ketum Partai dan Sekjen disertai sakis dan bukti-bukti valid.
“Saran saja, kalau mau ke MK langsung aja berkasnya dikirim ke MK, ini mau caleg manapun mau partai manapun bisa karena, obyek laporan perselisihan hasilnya itu adalah surat keputusan KPU berarti di sini Surat Keputusan KPU Nagekeo, artinya yang jadi termohon adalah KPU, obyek perselisihan hasil karena menyertakan hasil yang di hasil penggelembungan” pungkasnya. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










