Pj. Gubernur NTT didaulat membacakan Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan menandatangani Kesepakatan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN sebagai perwakilan gubernur seluruh Indonesia. Deklarasi ini merupakan komitmen bersama seluruh kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN demi menjamin pemilihan yang bersih dan adil.
Deklarasi turut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan sebagai komitmen bersama seluruh Kepala. Pejabat Gubernur Andriko Susanto sebagai perwakilan Gubernur seluruh Indonesia kemudian Perwakilan Bupati oleh Pejabat Bupati Biak Numfor Sofia Bonspia, S.H., M.Hum., Perwakilan Walikota oleh Pejabat Walikota Palembang Dr. A. Damenta, Mag.Rer.Pulp.CGCAE, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH,. LL.M., Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si., Plt. Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, S.Sos., MAD. dan Plt. Ketua BKN, Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum.
Sebelumnya dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyoroti pentingnya sinergi antara kepala daerah dan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN. Bagja mengungkapkan bahwa netralitas ASN adalah salah satu isu yang paling rawan dalam indeks kerawanan pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










