Ketua KPU Nagekeo dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, dalam proses jalannya pleno terbuka ini adalah untuk mencocokkan data Sirekap. Data yang dicocokan yakni D-Hasil KPU, D-Hasil milik Bawaslu dan D-Hasil yang diterima oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, saksi calon DPD, saksi partai politik peserta pemilu yang meliputi pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Terhadap penyampaian yang disampaikan itu tentunya teman-teman saksi dari partai politik, DPD maupun calon Presiden melakukan pencocokan dengan D Hasil Kecamatan yang sudah dimiliki lalu terpantau melalui aplikasi Sirekap, ketika terpantau ada selisih terkait dengan angka-angka seketika kita lakukan perbaikan” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.