“Yang pertama kita lakukan adalah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini pihak Dirlantas Polres Larantuka agar mendapatkan kepastian kejadian yang telah menimpa keluarga duka”, ujar Robert.
“Selain itu kami juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga duka agar melengkapi administrasi korban yaitu berupa, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Karena SIM merupakan salah satu syarat mutlak bagi pengendara yang mengalami kejadian kecelakaan agar santunannya dapat diklaim. Sedangkan bagi penerima harus melengkapi KK dan KTP penerima santunan sebagai ahli waris yang syah”, jelas Robert.
Sementara itu Branch Manager Jasaraharja Putera Oktavani Taroreh menyampaikan turut berbelasungkawa atas peristiwa yang dialami oleh keluarga korban.
“Kami segenap karyawan PT Jasaraharja Putera Cabang NTT menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa yang dialami keluarga. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta penghiburan dari TUHAN Yang Maha Esa”, ujar Oktavani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.