“Santunan yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp. 20.000.000. (Dua Puluh Juta Rupiah). Pengurusan klaim ini juga tidak dipungut biaya apapun”, tegasnya.
“Syarat pengurusan santunan Jasaraharja Putera harus ada laporan Polisi, korban yang mengendarai kendaraan harus memiliki SIM, mengendarai kendaraan tidak dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras)”, kata Taroreh
Isteri korban Ursula Nio Was menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Jasaraharja Putera yang telah menyerahkan santunan duka sebesar Dua Pukuh Juta Rupiah (Rp. 20.000.000) kepada kami.
“Kami sekeluarga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Jasaraharja Putera yamg telah membantu kami pihak korban dalam pengurusan klaim santunan duka. Walanya kami kira ada biaya dan mungkin sulit dab berbelit-belit tetapi ternyata tidak. Kami sangat terbantu di mana petugas selalu berkoirdinasi dengan kami jika ada berkas yang kurang. Santunan yang kami terima tidak ada potongan kami terima utuh”, pungkas Ursula.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.