Branch Manager PT Jasaraharja Putera, Fajar Johda Yehezkiel mengucapkan bela sungkawa atas musibah yang menimpa
keluarga korban. Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran JRP di Samsat bertujuan untuk melindungi masyarakat NTT dari risiko kecelakaan. Premi asuransi yang ditawarkan juga terbilang murah, yaitu Rp72.000/2 orang untuk roda 4 dan Rp60.000/2 orang untuk roda 2 selama 1 tahun.
Santanunan yang Telah Dibayarkan
Sepanjang tahun 2025, JRP telah membayarkan santunan sebesar Rp179.054.703 untuk korban meninggal dunia maupun perawatan. Fajar berharap agar masyarakat NTT terutama wajib pajak untuk taat berlalu lintas dan senantiasa melengkapi dokumen kendaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












