Foto: Penyerahan Santunan di Samasat Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara
KUPANG, Flobamora-News.com – PT Jasaraharja Putera (JRP) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan proteksi kepada wajib pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, JRP menyerahkan simbolis santunan klaim manfaat Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) sebesar Rp20.000.000 kepada ahli waris korban kecelakaan tunggal di Samsat Kefamenanu.
Kecelakaan Tunggal di Kefamenanu
Korban mengalami kecelakaan tunggal saat mobil pick up yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di jalan tanjakan. Penumpang yang duduk di bak belakang terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Inbate dan kemudian dirujuk ke RSUD Kefamenanu.
Respon Cepat dari PT Jasaraharja Putera
Ahli waris mendapatkan klaim Rp20.000.000 dari PT Jasa Raharja Putera pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 bertempat di Samsat Kefamenanu. Branch Manager PT Jasaraharja Putera Fajar Johda Yeheskiel yang didampingi KUPT Alberd Pairikas, PJ
Jasa Raharja I Komang Kerti dan Kanit Laka Alfons Hurint menyerahkan simbolis santunan klaim manfaat Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) yang diterima langsung oleh ahli waris selaku Istri dari korban kecelakaan tunggal yang sebelumnya
telah di transfer langsung ke rekening ahli waris pada tanggal 27 Oktober 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












