Pasal 11 ayat (1): Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang mengelola rekening kas umum negara di Bank Indonesia dan bank tertentu.
Pasal 11 ayat (2): Penempatan dana negara di bank umum harus memperhatikan keamanan dan keuntungan negara.
Potensi masalah: Jika dana Rp200 triliun ditempatkan di Himbara tapi lebih menguntungkan bank daripada negara (misalnya disalurkan ke kredit konsumtif, bukan produktif), maka bisa dianggap menyalahi amanat UU Perbendaharaan Negara.
UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia
Pasal 55: BI berfungsi sebagai pemegang Kas Negara.
Pasal 56: Pemerintah wajib menempatkan seluruh penerimaan negara pada rekening pemerintah di Bank Indonesia.
Potensi masalah: Penempatan Rp200 triliun di Himbara, bukan di BI, bisa dipersoalkan. Namun ada celah: UU memberi ruang pada Menkeu untuk menempatkan sebagian dana pada bank umum tertentu untuk tujuan operasional atau penyaluran pembiayaan.
Artinya: Tidak otomatis ilegal, tapi rawan grey area bila tidak ada dasar hukum turunan (PP/PMK) yang jelas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












