Opini  

Rp 200 Triliun di Himbara: Antara Momentum Pertumbuhan dan Risiko Salah Arah

Avatar photo
Reporter : Bung R Editor: Redaksi
IMG 20250916 WA0015

Pasal 11 ayat (1): Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang mengelola rekening kas umum negara di Bank Indonesia dan bank tertentu.

Pasal 11 ayat (2): Penempatan dana negara di bank umum harus memperhatikan keamanan dan keuntungan negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Potensi masalah: Jika dana Rp200 triliun ditempatkan di Himbara tapi lebih menguntungkan bank daripada negara (misalnya disalurkan ke kredit konsumtif, bukan produktif), maka bisa dianggap menyalahi amanat UU Perbendaharaan Negara.

UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia

Pasal 55: BI berfungsi sebagai pemegang Kas Negara.

Pasal 56: Pemerintah wajib menempatkan seluruh penerimaan negara pada rekening pemerintah di Bank Indonesia.

Potensi masalah: Penempatan Rp200 triliun di Himbara, bukan di BI, bisa dipersoalkan. Namun ada celah: UU memberi ruang pada Menkeu untuk menempatkan sebagian dana pada bank umum tertentu untuk tujuan operasional atau penyaluran pembiayaan.

Artinya: Tidak otomatis ilegal, tapi rawan grey area bila tidak ada dasar hukum turunan (PP/PMK) yang jelas.