Oleh: Ricky Ekaputra Foeh, MM Peneliti & Staf Pengajar Pada Universitas Nusa Cendana
Pemerintah menempatkan dana segar sebesar Rp200 triliun pada lima bank anggota Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) sebagai langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan dan membuka ruang penyaluran kredit productif. Langkah ini secara teoretis tepat—peningkatan likuiditas dapat menurunkan hambatan pembiayaan—tetapi efektivitasnya akan bergantung pada desain implementasi, kapasitas penyaluran, dan kualitas permintaan kredit di lapangan.
1. Realitas struktural: potensi besar, sumbatan nyata
UMKM sejatinya adalah poros ekonomi nasional. Data resmi dan publik menempatkan kontribusi UMKM pada kisaran 61,07% terhadap PDB dan jumlah unit usaha puluhan juta; UMKM juga menyerap proporsi besar tenaga kerja nasional sebanyak: 97% dari total tenaga kerja (BPS & KemenkopUKM 2023), angka-angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembiayaan yang tepat pada UMKM memiliki potensi multiplier yang signifikan. Namun di sisi lain, penyaluran kredit UMKM menunjukkan tren lambat: data Bank Indonesia dan laporan keuangan perbankan menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM terbilang stagnan (Pertumbuhan kredit UMKM: melambat ke 1,67% YoY per Juni 2024 (BI), menandakan adanya mismatch antara potensi dan realisasi pembiayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












