Status Hukum Belum Jelas, Kuasa Hukum Minta Pembangunan dan KBM di SMAN Perbatasan Dihentikan

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260424 WA0010

 

Ia menegaskan, dalam proses persidangan yang sedang berjalan, majelis hakim telah mendengar keterangan para saksi yang diajukan pihak penggugat. Dari fakta persidangan tersebut, tidak ada satu pun bukti atau keterangan yang menjelaskan adanya hak kepemilikan yang sah dari Tergugat I atas lahan dimaksud.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Sepenuhnya tanah itu adalah milik Suku Raokata Leon yang dahulu diberikan atau dihibahkan oleh Suku Asutalin,” tegasnya.

 

Terkait pembangunan sekolah yang sedang berlangsung, Ma Putra meminta Dinas Pendidikan Provinsi NTT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas SMA negeri agar bersikap bijak. Ia meminta agar seluruh kegiatan ditunda sampai status hukum tanah tersebut jelas dan berkekuatan hukum tetap.

 

“Harapan kami kepada Dinas Pendidikan Provinsi, karena persoalan ini sedang berjalan di pengadilan, kalau bisa dihentikan sementara baik pengerjaan pembangunan maupun proses belajar mengajar di sana sebelum ada putusan inkracht,” katanya.

 

Ia juga menyoroti status hibah tanah dari Tergugat I kepada pihak sekolah yang menurutnya belum tuntas secara administrasi karena belum dilakukan proses balik nama.