Status Hukum Belum Jelas, Kuasa Hukum Minta Pembangunan dan KBM di SMAN Perbatasan Dihentikan

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260424 WA0010

 

“Walaupun tanah ini sudah dihibahkan dari Tergugat I ke Tergugat II, tetapi itu belum jelas dan belum dibalik nama. Jadi Tergugat II belum mempunyai hak milik sepenuhnya,” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Karena itu, pihak penggugat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut selama perkara masih bergulir di meja hijau.

 

“Kami mohon ini menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Provinsi agar jangan dulu dilakukan aktivitas apa-apa selagi tanah ini masih dalam sengketa di pengadilan,” pungkas Ma Putra Dapatalu, SH.