“Walaupun tanah ini sudah dihibahkan dari Tergugat I ke Tergugat II, tetapi itu belum jelas dan belum dibalik nama. Jadi Tergugat II belum mempunyai hak milik sepenuhnya,” jelasnya.
Karena itu, pihak penggugat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut selama perkara masih bergulir di meja hijau.
“Kami mohon ini menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Provinsi agar jangan dulu dilakukan aktivitas apa-apa selagi tanah ini masih dalam sengketa di pengadilan,” pungkas Ma Putra Dapatalu, SH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












