“Agar nantinya semua media bisa benar-benar akurat dałam menyiarkan berita. Kami ingin menjadikan ketidakakuratan yang dilakukan Majalah Tempo sebagai contoh. Bahwa media sekelas Tempo saja, kalau tidak akurat akan diminta memberikan Hak Jawab dan meminta maaf,” kata Yadi.
Dia mengatakan bahwa jika membaca keseluruhan PPR no 7 tahun 2024, Dewan Pers sebenarnya tidak menyalahkan Tempo. “Secara substansial seluruh hasil liputan investigasi Tempo, bagus. Dari mulai peliputan, ikhtiar mengejar narasumber untuk wawancara dan sampai penulisannya. Semua ok.”
Yadi mengakui Dewan Pers memang menerima dan mendengar reaksi keberatan dan protes dari sejumlah wartawan senior.
Dia juga mengakui di Sidang Pleno Dewan Pers pun frasa permintaan maaf itu tidak bulat disetujui semua (9) Anggota Dewan Pers. Hanya tujuh anggota yang hadir di Pleno. Dua orang tidak hadir. Yaitu, Arif Zulkifli (mewakili AJI, Tempo) dan Asmono Wikan (mewakili SPS). Darivt anggota yang hadir, enam anggota, termasuk ketua dan wakil ketua Dewan Pers menyetujui dimasukkannya frasa minta maaf itu . Hanya satu anggota, yakni, Atmadji Sapto Anggoro (mewakili tokoh masyarakat) yang menampiknya. “Isi liputan Tempo adalah kontrol sosial yang bagus. Jika ada ketidakakuratan kecil ya dikoreksi saja dalam Hak Jawab,” tukas mantan wartawan, yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












