Nagekeo, FlobamoraNews, Buntut jumlah perolehan suara caleg ditambah suara partai melebihi jumlah pemilih yang memilih di TPS 02 Desa Utetoto, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT, menghitung ulang perolehan suara saat pleno rekapitulasi suara di aula Kantor Camat Nangaroro, Sabtu 22 Februari 2024.
Ada dua TPS yang dihitung ulang perolehan suaranya yaitu TPS 02 dan TPS 03 Desa Utetoto. Surat suara yang dihitung ulang adalah peroleh suara Caleg DPRD Pusat dan DPRD Kabupaten minus Presiden, DPD dan DPRD Provinsi.
Penghitungan suara ulang ini guna memastikan bahwa kelebihan suara partai dan caleg saat rekapitulasi akhir oleh PPS murni kekeliruan anggota KPPS di TPS tersebut serta menepis isu kecurangan penggelembungan suara oleh penyelenggara Pemilu.
Ketua PPK Nangaroro Adrianus Maku menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang dilakukan sesuai dengan permintaan para saksi serta rekomendasi Panwas Kecamatan Nangaroro.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.