Ketua PPK Nangaroro Adrianus Maku menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara untuk menghitung ulang dilakukan sesuai dengan permintaan para saksi serta rekomendasi Panwas Kecamatan Nangaroro.
Sempat terjadi perdebatan alot antara saksi, Panwascam dan PPK terkait rencana buka kotak suara untuk dihitung. Setelah melewati proses panjang usul saran dari para saksi, Panwas pada akhirnya merekomendasikan PPK untuk menghitung ulang surat suara.
“Penghitungan ulang ini atas rekomendasi Panwascam dan setelah kita hitung ternyata murni kekeliruan teman-teman KPPS” jelas Adrianus.
Setelah menghitung ulang surat suara, disaksikan seluruh saksi dan Panwas, PPS juga melakukan pembetulan rekapitulasi hasil akhir C1 yang sebelumnya oleh KPPS keliru merekap jumlah perolehan suara sah partai politik dan caleg karena melebihi jumlah pemilih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.