Hanya butuh waktu lima hari bagi partai pengusung untuk merekatkan dua kandidat ini maju bertarung di Pilkada Nagekeo pasca Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.
Meski waktunya terbilang singkat, akan tetapi Benediktus menegaskan bahwa pendaftaran tersebut bukanlah sebuah kejutan bagi masyarakat Nagekeo sebab, wacana Thomas Tiba maju bertarung menjadi orang nomor satu di Kabupaten Nagekeo sudah diwacanakan sejak lama.
“Prinsip yang kami bangun setelah tidak memperoleh kursi di DPRD itu minimal bisa mengusung Bupati menjadi pilihan rakyat” ungkap Benediktus Ceme, Jumat 30 Agustus 2024.
Menurutnya, setelah mendaftar, KPU Nagekeo menyatakan bahwa berkas persyaratan Paket Master dinyatakan sah dan berhak mengikuti proses lebih lanjut sebagaimana tahapan pencalonan Kepala Daerah yang termuat dalam Peraturan KPU.
“Ketika negara membuka ruang saya pikir sah-sah saja, nantinya KPU akan meminta kelengkapan lebih lanjut pasti kami lengkapi, kami juga punya admin Silon semuanya bisa dibuka dan dilihat di Silon itu” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










