“Kita dari Pena Batas siap dampingi wartawan GerbangNTT.com yang adalah anggota Pena Batas, sekaligus siap ladeni jika Kasat Resnarkoba ini bilang akan ada laporan polisi terhadap kita yang meliput peristiwa penangkapan itu,” kata Sekretaris Pena Batas RI-RDTL, Yansen Bau.

Menurut Yansen, kasus kekerasan jurnalis terhadap wartawan GerbangNTT.com itu telah disikapi komunitas itu untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
“Pena Batas tidak tinggal diam. Kita siap ladeni karena yang beritakan kasus penangkapan itu bukan hanya media yang wartawannya bertugas di Kabupaten Belu, tapi termasuk media-media nasional seperti Kompas.com, mediaindonesia dan lainnya,” tegasnya.
Pena Batas, lanjut Yansen, telah membuat pernyataan pers yang intinya akan melaporkan oknum pejabat Polres Belu tersebut ke Paminal, Kapolda NTT, Kapolri, dan Kompolnas.
Dalam pernyataan resmi Pena Batas RI-RDTL, kata Yansen, para wartawan mengutuk perilaku oknum pejabat polisi yang mengintimidasi Wartawan Media Online, Mariano Parada di sebuah warung di Kota Atambua, Kamis (20/6/2019).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












