“Kami menilai, perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat kepolisian karena arogan dan telah mempertontonkan aksi premanisme,” demikian Yansen mengutip pernyataan resmi Pena Batas.
“Karena itu, kami meminta Kaporles Belu AKBP Christian Tobing untuk menindak oknum pejabat yang berperilaku preman. Bagi kami, Belu adalah Tanah Sahabat di Perbatasan RI-RDTL. Karena itu, tidak bisa kami toleransi oknum aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat justru menjadi monster bagi rakyat,” pungkasnya.
Aksi ini pun mendapat kecaman dari komunitas wartawan di Kabupaten TTU yang tergabung dalam Ikatan Wartawan (Intan) TTU. Intan TTU balik menantang Kasat Resnarkoba untuk secepatnya melaporkan para wartawan yang menulis berita itu.
Menurut Ketua Intan TTU, Lius Sikone, tindakan Kasat Ivans ini telah menghalangi tugas jurnalis ini sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ini sudah jelas-jelas melanggar pasal dalam UU Pers dan saat ini dia bisa diproses. Kalau dia bertanya tentang wartawan kebal hukum atau tidak ? Sampaikan ke dia untuk baca kembali MoU antara dewan pers dengan Polri,” tegas wartawan KompasTV ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.