Menurut Yansen, kasus kekerasan jurnalis terhadap wartawan GerbangNTT.com itu telah disikapi komunitas itu untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
“Pena Batas tidak tinggal diam. Kita siap ladeni karena yang beritakan kasus penangkapan itu bukan hanya media yang wartawannya bertugas di Kabupaten Belu, tapi termasuk media-media nasional seperti Kompas.com, mediaindonesia dan lainnya,” tegasnya.
Pena Batas, lanjut Yansen, telah membuat pernyataan pers yang intinya akan melaporkan oknum pejabat Polres Belu tersebut ke Paminal, Kapolda NTT, Kapolri, dan Kompolnas.
Dalam pernyataan resmi Pena Batas RI-RDTL, kata Yansen, para wartawan mengutuk perilaku oknum pejabat polisi yang mengintimidasi Wartawan Media Online, Mariano Parada di sebuah warung di Kota Atambua, Kamis (20/6/2019).
“Kami menilai, perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat kepolisian karena arogan dan telah mempertontonkan aksi premanisme,” demikian Yansen mengutip pernyataan resmi Pena Batas.
“Karena itu, kami meminta Kaporles Belu AKBP Christian Tobing untuk menindak oknum pejabat yang berperilaku preman. Bagi kami, Belu adalah Tanah Sahabat di Perbatasan RI-RDTL. Karena itu, tidak bisa kami toleransi oknum aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat justru menjadi monster bagi rakyat,” pungkasnya.
Aksi ini pun mendapat kecaman dari komunitas wartawan di Kabupaten TTU yang tergabung dalam Ikatan Wartawan (Intan) TTU. Intan TTU balik menantang Kasat Resnarkoba untuk secepatnya melaporkan para wartawan yang menulis berita itu.
Menurut Ketua Intan TTU, Lius Sikone, tindakan Kasat Ivans ini telah menghalangi tugas jurnalis ini sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ini sudah jelas-jelas melanggar pasal dalam UU Pers dan saat ini dia bisa diproses. Kalau dia bertanya tentang wartawan kebal hukum atau tidak ? Sampaikan ke dia untuk baca kembali MoU antara dewan pers dengan Polri,” tegas wartawan KompasTV ini.
Lebih lanjut Lius meminta Kasat Ivans untuk belajar lagi tentang undang-undang sebelum mengancam akan memidanakan wartawan. Apalagi, kata Lius, Kasat Ivans adalah seorang pejabat di jajaran Polres sehingga sangat disayangkan jika melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Akibat tindakannya tersebut, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing kepada awak Pena Batas RI-RDTL saat melakukan pertemuan klarifikasi pada Jumat (21/6/2019).
Kapolres mengaku salah atas tindakan anggotanya. Kendati demikian kata Kapolres, perbuatan itu tidak bermaksud menghalangi tugas pekerja Media apalagi merusak hubungan keharmonisan antara Institusi Polres Belu dan Pers (Pena Batas) yang selama ini terjalin dengan baik.
“Atas nama institusi saya selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf. Saya pastikan dia (Kasat) salah dengan caranya begitu. Tapi tindakan untuk menghalangi itu tidak ada,” kata Kapolres Tobing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.