Disamping itu, tambah Hidayat, Jasa Raharja juga memberikan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga, yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 34 terkait Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai ketentuan regulasi yang ada, Jasa Raharja hadir sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan” ungkap Muhammad Hidayat.
Untuk itu, lanjut Muhammad Hidayat, guna meningkatkan hubungan sinergitas dengan mitra terkait pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja selalu siap mendukung dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik.
Apresiasi juga disampaikan GM Pelindo Regional 3 Tenau Kupang, Agus Setiawan Nazar bahwa pelabuhan Tenau Kupang melayani kapal penumpang, tentunya ini akan berdampak baik dari sisi pelayanan kepada penumpang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.