Soe, Flobamora-News.Com || 21 November 2025 – Kasus dugaan penipuan pemasangan meteran listrik yang menimpa sejumlah warga di Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada tahun 2017 kembali menjadi sorotan. Merasa geram karena tak kunjung ada kejelasan, para korban dari tiga Rukun Tetangga (RT), yaitu RT 10, RT 11, dan RT 12, berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menurut para korban, Eben Fallo telah berjanji akan memasang meteran listrik sesuai perjanjian yang disepakati empat bulan lalu. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung ditepati, bahkan sudah melewati batas waktu yang dijanjikan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Eben Fallo berdalih bahwa dirinya akan memproses pemasangan meteran untuk 10 pelanggan lainnya jika PLN sudah membuka kembali daya 450 VA. Ia juga mengklaim bahwa satu pelanggan telah diproses ke daya 900 VA.
“Kalau dari PLN sudah buka kembali daya 450, maka saya akan proses yang 10 lagi karena yang 1 sudah proses ke daya 900 kaka. Dan saya sementara tunggu semoga PLN cepat buka kembali daya 450 kaka. Perlu kaka ketahui kalau dari awal tidak ada ribut dari sesama masyarakat Pene sampai mantan desa kena pukul, mungkin sudah terpasang semua. Tapi saya juga menjaga untuk tidak terjadi ribut di desa, makanya kami urus perluasan jaringan masuk ke Lenenanan untuk tidak ribut kaka,” tulis Eben Fallo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












