Ket Foto; M. Ambardi, SH. MH/foto:istimewa
KUPANG, Flobamora-news.com –Pernyataan dan komentar Febri Diansyah, Kepala Divisi Humas KPK tentang Kemungkinan akan dilakukan jemput paksa atas mangkirnya Melchias Markus Mekeng terhadap surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan mendapat respons dari M. Abardi selaku Penasihat Hukum Melchias Markus Mekeng.
Hal itu yang mendorong M. Ambardi dari Kantor Hukum PETRUS SELESTINUS & ASSOCITAES untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terkait beberapa surat panggilan yang disampaikan kepada Melchias Markus Mekeng dari KPK.
“Dari KPK sudah empat kali surat panggilan,” demikian M. Ambardi dalam keterangan tertulis yang diterima Flobamora-news.com di Kupang, Sabtu (12/10/2019).
Pertama, surat KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemanggilan MMM pada tanggal 11 September 2019 menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan.
Menanggapi Surat panggilan tanggal 9 September 2019, menurut Ambardi, Tenaga Ahli Mechias Markus Mekeng pada tanggal 10 September mengirim surat dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada KPK dan menginformasikan bahwa Melchias Markus Mekeng berdasarkan surat tugas pimpinan DPR RI sedang menjalankan Perjalanan Dinas ke Bern, Swiss dalam rangka pembahasan UU Bea Meterai dari tanggal 7 September sampai 13 September 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












