Fakta ini menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat TTS sendiri tentang bagaimana kecermatan Bupati dalam melihat Peraturan perundang-undangan, bisa jadi Keputusan Bupati bertentangan Dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, melanggar hukum administrasi, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketiga; Yang paling menarik ialah apa yang dilakukan atas kejadian yang telah terjadi. Negaralah yang harus hadir dalam bentuk kekuasaan dan bukan tindakan individu. Karena itu, kalaupun ada saran Bupati secara individual tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Negara memiliki kewenangan masing-masing yang harus ditaati, Bupati tidak harus membuat surat atau keputusan-keputusan yang meresahkan rakyatnya, Sekda juga tidak harus melakukan pembiaran atau bertindak melebihi kewenagan Bupati. DPRD sebagai wakil Rakyat dituntut harus menjalankan fungsinya dengan baik karena ada kewenangan mengawasi jalannya Pemerintahan Daerah.
Pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus menghadirkan diri dalam konsep yang lebih substansial mengawal Perda-perda dan Pertauran Kepala daerah serta memberikan pemahaman hukum kepada para Kepala Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












