Surat terbaru Bupati Timor Tengah Selatan Nomor Pum.03.03.02/07/2019, Perihal Penundaan Seleksi Perangkat Desa, dengan pertimbangan menunggu selesainya Pelantikan Bupati dan wakil Bupati TTS terpilih. Kini proses pelantikan telah selesai, Bupati dan wakil bupati sudah bekerja selama 4 bulan, namun proses seleksi tak kunjung dilanjutkan. Masyarakat TTS lalu bertanya; kapan dan ada apa ?
Tentu sesuatu yang wajar dipertanyakan oleh karena sudah banyak jabatan perangkat desa Kabupaten TTS yang kosong, tentunya berdampak pada kegiatan pelayanan masyarakat di setiap desa.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai pasal 4 Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dijelaskan bahwa Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.
Siapakah yang mendapatkan kewenangan langsung oleh dan untuk melaksanakan ? Desa memiliki otonomi yang tertuang dalam Undang-undang No. 6 tahun 2014. Bupati TTS seharusnya tidak perlu melakukan “intervensi” kepada para Kepala Desa semisal dalam bentuk surat edaran penundaan proses seleksi karena justru akan membingungkan para Kepala Desa. Disatu sisi Kepala Desa harus menjalankan perintah undang-undang, disisi lain Pemkab menginstrusikan untuk melakukan/ tidak melakukan sesuatu, tentunya sangat dilematis bagi seorang Kepala Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












