Kedua; Landasan hukum Proses seleksi perangkat desa yaitu 1). Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, 2). Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, 3).Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, 4). Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dirumuskan bahwa; “Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49, dan pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Dengan demikian maka Perda mendapatkan kewenangan delegasi berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Atas perintah Undan-undang Pemerintah Daerah membentuk Peraturan Daerah, kemudian muncullah: Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan No. 38 tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












