Pelaksanaan penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Melalui kerja sama ini, diharapkan pula adanya peningkatan koordinasi dalam proses administrasi, sehingga dapat meminimalisir hambatan birokrasi serta mempercepat akses layanan bagi korban. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain PJ Samsat Kabupaten Kupang, PA Samsat Kabupaten Kupang, serta Direktur RS Leona Noelbaki.
PT Jasa Raharja turut memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Kehadiran Jasa Raharja menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak perlindungan melalui mekanisme yang telah terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan yang tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga pada jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












