Kata Otnial, Kami berjuang hanya demi keadilan, namun justru saya sebagai tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa malah disudutkan. Saya dinilai memprovokasi keadaan, padahal saya hanya menyuarakan kebenaran. Apakah memperjuangkan keadilan itu dianggap memprovokasi? Ataukah ada kepentingan lain yang melindungi pihak yang bersalah?
Pemerintah juga pernah berjanji menyelesaikan masalah ini dengan mengembalikannya ke tingkat desa. Kami dengan tegas menolak! Masalah ini sudah naik hingga ke kabupaten karena tidak ditemukan jalan damai di awal. Mengapa harus diputar kembali ke bawah saat kami sudah mencari keadilan ke atas?
Sepanjang kami berjuang bersama keluarga dan tokoh lain, kami justru dipersulit untuk berbicara. Padahal saya pernah menjadi bagian dari pemerintah dan tahu betul aturannya: Ibu (JT) direkrut melalui persyaratan yang sah, begitu pula menjadi perangkat desa mewajibkan standar moral dan kode etik yang tinggi. Mengapa aspek ini tidak diperhatikan sama sekali?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












