Dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD, Komisi I kembali menyinggung kedua kasus tersebut. Pihak Wakil Bupati saat itu menyatakan akan segera mengambil langkah tegas. Selanjutnya, Komisi I kembali memanggil Dinas PMD beserta kedua Camat untuk pemantauan tindak lanjut, dan dikonfirmasi bahwa berkas hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada Bupati untuk diproses sesuai kewenangan.
Marten juga menjelaskan bahwa, perlu dipahami bahwa fungsi DPRD adalah menerima aspirasi, melakukan pengawasan, dan memberikan rekomendasi. Sedangkan penetapan keputusan administratif dan pemberian sanksi sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Daerah melalui Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui pula keresahan masyarakat sangat besar: di Desa Bijaepunu sebanyak 150 warga menyatakan penolakan, sedangkan di Desa Nununamat berbagai unsur tokoh masyarakat dan adat juga menolak kepemimpinan yang bersangkutan. Hal ini menjadi perhatian agar Pemerintah Daerah segera mengambil keputusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












