Ia mengaku baru mengetahui adanya ketidaksesuaian jenis dan dugaan kedaluwarsa setelah menerima informasi dari pendamping desa, sebelum perkara tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, dalam dokumen APBDes dan RAB tercantum benih jagung varietas Hibrida Bisi II, namun yang didistribusikan adalah varietas MPM 1.
“Di APBDes disebutkan jenisnya berbeda. Yang ada itu varietas MPM 1, sementara di dokumen RAB tertulis Hibrida Bisi II. Itu yang kemudian saya minta untuk diklarifikasi kembali dengan pihak penyedia,” jelasnya.
Putra menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada pihak penyedia, yang menyatakan siap mengganti benih sesuai spesifikasi. Namun proses administrasi seperti penandatanganan kwitansi dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) hingga kini belum tuntas.
“Pihak penyedia bilang siap ganti sesuai, tapi sampai sekarang masih berbelit dan belum mau tanda tangan kwitansi dan SPJ,” ungkapnya.
Terkait masa kedaluwarsa, Putra menegaskan bahwa saat pengecekan awal sebelum dan sesudah distribusi, benih jagung tersebut belum dalam kondisi tidak layak tanam. Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, benih sering tiba setelah masa tanam bahkan panen, namun tahun ini didistribusikan lebih awal untuk persiapan musim tanam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












