Sebelumnya, warga Dusun II Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, mengembalikan bantuan benih jagung setelah menemukan ketidaksesuaian jenis dengan RAB dan dugaan kedaluwarsa. Bantuan yang ditetapkan sebanyak dua kilogram per kepala keluarga (KK) seharusnya merupakan varietas BISI II – yang dikenal produktif dan adaptif di wilayah Kolbano – namun yang diterima adalah varietas MPM 1 yang kurang dikenal petani setempat.
Sebagian warga yang telah menanam benih melaporkan bahwa tanaman tidak tumbuh secara normal; beberapa hanya mengeluarkan tunas kecil yang kemudian mati dalam waktu singkat. Hengky Banu (Heba), Ketua PAC Pospera Kecamatan Kolbano, mengaku kecewa karena masyarakat berharap mendapatkan benih berkualitas untuk menanam tepat waktu.
“Kami sangat kecewa. Harapannya benih yang dibagikan sesuai RAB dan masih layak tanam. Sekarang sudah terlambat, dan jika tidak segera diganti, kami terancam gagal panen karena benih tidak tumbuh,” ujarnya.
Ia menilai ketidaksesuaian berpotensi melanggar hukum, mengingat dana desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












