Linda melihat, fenomena minimnya keterlibatan perempuan dalam Pemilihan Legislatif sampai kepada perebutan kursi di parlemen baik di Senayan maupun sampai ke tingkat daerah sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak era reformasi. Itu karena kaum perempuan cenderung dimanfaatkan sebagai alat politik melengkapi kuota tersebut. Parahnya lagi, caleg perempuan yang bersangkutan dengan tau dan mau dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sesaat.
“Caleg perempuan ini hanya mau ditempatkan sebagai caleg sekedar pelengkap 30 persen tapi mereka tidak mau bekerja mencari suara maupun sosialisasi ke masyarakat, sehingga perolehan suaranya tidak signifikan” ungkapnya.
Di dalam sistem demokrasi, yang memegang prinsip kebebasan siapa saja bisa menjadi pemimpin dan berada didalam lingkungan parlemen atau menjadi eksekutif. Ketika perempuan sedikit berada dalam legislatif maka keterwakilan dan pemikiran dari perspektif perempuan justru akan hilang dan tidak terwakilkan.
Ketika laki-laki mendominasi di dalam legislatif maka akan timbul sebuah sistem sosial yang disebut patriarki. Di dalam buku Ade Irma Sakina, Dessy Hasanah Siti A. (2017). “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”disebutkan bahwa Patriarki berasal dari kata patriarki yang berarti struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral, dan segala-galanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










