Memberdayakan geliat UMKM melalui koperasi bukan tanpa alasan, sebab salah satu alasan fundamental adalah amanat undang-undang dasar yang diamandemen kan dimana koperasi merupakan soko guru pembangunan bangsa yang berlandaskan gotong-royong.
Pada hakekatnya, dalam menjaga elastisitasnya, Koperasi Bangun Bersama binaan PT TBIG berpedoman pada Undang-undang nomor 25 tahun 1992 yang mana berpegang teguh pada prinsip-prinsip keanggotaan yang sukarela, pengelolaan yang demokratis, pembagian hasil usaha secara adil, pendidikan, kerjasama, dan kemandirian.
“Bagaimana agar koperasi itu berjalan sesuai apa yang ditulis dalam Undang-undang, koperasi harus diurus oleh orang-orang yang memiliki kompetensi harus diurus dengan tata kelola yang baik” katanya.
“Jadi yang paling utama atau fundamental dari semua ini adalah trash atau kepercayaan, tanpa kepercayaan niscaya ini akan berjalan baik” pungkas Fahmi. (Sevrin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












