Ia mengungkapkan mekanisme ideal kalau misalnya melapor maka hanya 7 hari jangka waktunya dan bila lebih dari itu kasusnya hilang. Laporan Eman Embu hanya sebagai informasi awal karena ia tidak tahu siap yang mau dilaporkan.
“Eman yang datang tidak tahu mau lapor siapa, berarti syarat formilnya tidak terpenuhi. Makanya itu hanya jadi informasi awal untuk kami lakukan penelusuran tanpa batas waktu. Ketika sudah buat hasil penelusuran menjadi temuan bawaslu maka baru kita lakukan registrasi dan mulai terhitung 7 hari. Dan di 7 hari itu kami akan lakukan pemanggilan klarifikasi atas orang-orang yang kami temukan itu. Setelah klarifikasi akan dibahas lagi di Gakumdu, apakah masuk pasal pidana atau tidak” ungkapnya.
Blasius juga mengungkapkan, pihaknya punya kesulitan untuk masuk Desa Ngera untuk bisa memastikan bahwa nama yang ada ini terkonfirmasi berada di luar, dan ada orang yang bisa bersedia menyampaikan keterangan itu. Namun kalau ada orang yang datang melapor dengan membawa syarat formil maka pihak bawaslu dapat segera memproses kasus tersebut dengan syarat 7 hari setelah diketahui.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










