Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menguji Taring Bawaslu Nagekeo Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu di Ngera

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Dedy
IMG 20240323 WA0033
Kantor Bawaslu Nagekeo, Photo dok: Flobamoranews.com

“Belum cukup untuk unsur pidananya, kami belum regis dan masih penelusuran,” kata saat ditemui awak media Selasa 19 Maret 2024.

Blasius membeberkan bukti yang dibawa Eman masih sebatas daftar hadir, C hasil, serta beberapa nama yang diduga tidak ada di kampung karena itu pihaknya masih butuh waktu untuk bisa memastikan orang ini benar ada di kampung atau tidak. Kendala ini yang membuat Blasius belum bisa melakukan registrasi kasus tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita sudah konfirmasi ke pengawas desa namun mereka juga tidak kenal nama-nama. Kami konfirmasi ke pengawas TPS 1 dan 2 serta pengawas desa. Saat kami ketemu dengan mereka jadi ada sesuatu yang mereka sembunyikan, masa satu kampung mereka tidak tahu nama lengkap?, “ ungkapnya.

Baca Juga :  Komit Maju Bupati Nagekeo 2024, PLW Siap Terima Konsekuensi Kursi DPRD Diambil Orang

Menurut Blasius, untuk penelusuran kasus ini tidak ada batas waktu dan tidak kadaluarsa kasusnya walaupun ada tahapan pilkada berjalan. Pihaknya tidak tinggal diam untuk menangani ini karena masih terkendala cuaca dan medan yang agak sulit menjangkau Desa Ngera. Bawaslu belum bisa memastikan, namun dari data itu kelihatan dibuat oleh satu orang, dari laporan pengaduan ada nama yang diluar, bahwa itu ada indikasi, surat suara dipakai namun yang bersangkutan tidak ada.

Ia mengungkapkan mekanisme ideal kalau misalnya melapor maka hanya 7 hari jangka waktunya dan bila lebih dari itu kasusnya hilang. Laporan Eman Embu hanya sebagai informasi awal karena ia tidak tahu siap yang mau dilaporkan.

Baca Juga :  PST Balon Wabup Malaka, Bersilaturahmi ke Tokoh Belu-Malaka

“Eman yang datang tidak tahu mau lapor siapa, berarti syarat formilnya tidak terpenuhi. Makanya itu hanya jadi informasi awal untuk kami lakukan penelusuran tanpa batas waktu. Ketika sudah buat hasil penelusuran menjadi temuan bawaslu maka baru kita lakukan registrasi dan mulai terhitung 7 hari. Dan di 7 hari itu kami akan lakukan pemanggilan klarifikasi atas orang-orang yang kami temukan itu. Setelah klarifikasi akan dibahas lagi di Gakumdu, apakah masuk pasal pidana atau tidak” ungkapnya.

Blasius juga mengungkapkan, pihaknya punya kesulitan untuk masuk Desa Ngera untuk bisa memastikan bahwa nama yang ada ini terkonfirmasi berada di luar, dan ada orang yang bisa bersedia menyampaikan keterangan itu. Namun kalau ada orang yang datang melapor dengan membawa syarat formil maka pihak bawaslu dapat segera memproses kasus tersebut dengan syarat 7 hari setelah diketahui.

Baca Juga :  Lima Kandidat Siap Bertarung Merebut Ketua IMMALA

“Walaupun kejadian tanggal 14 februari namun bila ia baru diketahui temukan bukti nanti ini hari maka bisa dilaporkan dan diproses atau registrasi. Dengan cara dibuat kronologis dengan tanggal diketahui. Sedangkan ketika proses yang dipanggil untuk klarifikasi tinggal satu atau dua hari maka bisa diperpanjang 7 hari kerja, “ pungkas Blasius. (***)