Dari semua itu dari bukti daftar hadir yang diperoleh terlihat bahwa hanya satu orang yang membuat daftar hadir karena tanda tangan sangat manipulatif. Setiap tanda tangan diawali dengan bentuk tanda tangan menyerupai huruf pertama nama lengkap orang yang ikut memilih.
Ditemukan bukti ada nama warga desa Ngera yang berada di luar Flores-NTT pada hari pemilu tercatat ikut mencoblos dengan ditemukan nama dalam daftar hadir pada salah satu TPS di Desa Ngera.
Warga Ngera berinisial YD misalnya, ternyata dia sudah setahun lebih berada di Papua, akan tetapi namanya tercatat di daftar hadir lengkap dengan tanda tangan dan ikut mencoblos.
“Dia tidak pernah pulang Kaka, sudah satu tahun lebih” beber salah satu sumber.
Kejanggalan tanda tangan juga ditemukan hampir 50 persen daftar hadir yang mana diduga hasil karya satu orang sebab, hampir semuanya mirip. Misalnya nama Anastasia maka tanda tangannya kelihatan huruf A duluan begitupun dengan nama lain. Ditemukan beberapa orang yang tanda tangannya justeru sama persis.
Jika lazimnya pencatatan rekapitulasi oleh KPPS pada salinan C1 pada umumnya mengalami kekeliruan dan coretan tipe-X maka tidak begitu dengan tiga TPS di Ngera, semuanya bersih dan rapi.
Bawaslu Telusuri Dugaan Kecurangan
Ihwal pengaduan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Johanes Emanuel Nane mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan berikut bukti valid terkait dugaan pelanggaran Pemilu (penggelembungan suara) pada tiga TPS di salah satu Desa terpencil di pedalaman Maunori.
Kuat dugaan praktik penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh penyelanggara guna memenangkan salah satu caleg. “Saat ini sedang dilakukan penelusuran dan itu menjadi informasi awal, Bawaslu bersama sentra Gakumdu melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada keterpenuhan syarat formil dan materil untuk diproses masuk ke pidana Pemilu atau tidak” jelas Ketua Bawaslu Nagekeo Johanes Emanuel Nane di ruang kerjanya Kamis (22/02/2024) lalu.
Senada dengan Emanuel Nane, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagekeo Blasius Timba mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran atas pelanggaran pemilu di Desa Ngera karena belum ditemukan cukup bukti unsur pidananya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.