“di Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri kasus penyakit jantung tergolong tinggi. Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes pada tahun 2023 mencatat sebanyak 248 kasus penyakit Syndrom Coronaria Acute yang membutuhkan tindakan kateterisasi disamping penyakit jantung lainnya. Angka ini tentunya akan menjadi jauh lebih besar jika diakumulasi dengan kasus-kasus serupa yang terjadi pada seluruh Rumah Sakit di provinsi kita”, tegas Ayodhia.
Oleh karena itu, menurut Pj. Gubernur NTT, dibutuhkan tindakan penanganan penyakit jantung yang khusus dan komprehensif. Selama ini penderita penyakit jantung dari NTT yang memilih untuk melakukan perawatan dan pengobatan ke luar NTT terutama karena belum tersedianya pelayanan Katerisasi jantung dengan sumber pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kita patut bersyukur karena pada hari ini kita bersama – sama melaunching PCI di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes. Kehadiran alat dan pelayanan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat NTT terutama para penderita penyakit jantung dan menekan kematian akibat penyakit jantung di NTT. Dengan adanya alat ini para penderita penyakit jantung tak perlu lagi mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu yang banyak karena harus dirujuk ke luar NTT,” Jelasnya.
Apalagi peralatan kateterisasi yang dimiliki di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes ini merupakan satu-satunya alat kateterisasi di NTT berjenis Biplane sehingga lebih memudahkan secara teknis dalam proses diagnosis maupun tindakan baik pada kasus jantung coroner maupun kasus jantung bawaan dan pediatri atau anak-anak sehingga diharapkan dari sisi hasil tentunya lebih baik.
“Dari skema pembiayaan dengan JKN untuk pelayanan PIC ini juga tentunya sangat membantu masyarakat. Saya berharap BPJS Kesehatan sebagai pelaksana teknis JKN dapat mendukung secara penuh pelayanan kateterisasi di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes ini sehingga memudahkan masyarakat NTT khususnya para penderita penyakit jantung yang membutuhkan penanganan yang cepat dan komprehensif,” Ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.