Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten TTS, Ferdi Timo yang membacakan laporan panitia mengatakan, perkembangan suatu wilayah secara faktual dapat berubah sesuai dengan kecepatan, dinamika, atau pola perkembangan kegiatan masyarakat setempat dan atau pengaruh perkembangan wilayah sekitarnya yang tentunya akan memberikan kontribusi terhadap upaya kegiatan penataan ruang. Adanya ketidaksesuaian dan timpangan antara rencana dengan kenyataan yang terjadi di lapangan baik faktor internal maupun faktor eksternal merupakan salah satu alasan perlu dilakukannya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dinamika pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berkembang cukup pesat sejak legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2012-2032, diantaranya di bidang ekonomi, infrastruktur, permukiman maupun sosial.
Di samping itu, pesatnya perkembangan pembangunan yang terjadi perlu diiringi dengan penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai dan mempertahankan kawasan lindung lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan maupun potensi bencana, Demikian halnya perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan sektoral juga dapat mempengaruhi kebijakan pembangunan yang ada di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










