Pemda Ikut Fasilitasi Perbuatan Hukum Ilegal
Kuasa hukum masyarakat adat Suku Rendu, Yohanes Gore J. Ari, SH atau akrab disapa Hans Gore, dengan tegas menyatakan bahwa Pemda Nagekeo tidak hanya mengetahui tetapi juga ikut serta memfasilitasi perbuatan hukum yang jelas-jelas ilegal.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat Asisten I Pemda Nagekeo dalam kapasitas, kewenangan, dan fungsinya mau saja diajak untuk ikut melakukan perbuatan hukum ilegal, melanggar norma dan prinsip keadilan. Ini menurut saya terlalu takabur,” kata Hans Gore.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi Asisten I Pemda Nagekeo, Emanuel Ndun (El Ndun), tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut Hans Gore, dalam sidang mediasi di PN Bajawa (perkara perdata Nomor 02/Pdt.G/2023/PN Bajawa), perwakilan Suku Isa dan Suku Gaja mengaku bahwa mereka diarahkan untuk menandatangani berita acara kesepakatan tersebut.
Hal itu tertuang dalam akta van dading, di mana mereka menyatakan, pertama, mencabut tanda tangan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 008/PEM-NGK/264/XI/2021, kedua, mengakui bahwa penandatanganan dilakukan karena kekeliruan, kekhilafan, dan keterpaksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












