Karena itu, dirinya meminta SK revisi harus dilakukan uji publik sebelum ditetapkan.
Bene Halek, sebagai pimpinan sidang saat menerima pengaduan para guru, mengatakan tak banyak menyampaikan tanggapan. Menurutnya, DPRD hanya menerima pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya, pihak DPRD Belu akan menyampaikan aspirasi itu kepada pihak pemerintah Kabupaten Belu.
“Saat ini, tidak ada pimpinan. Nanti pimpinan kembali, kami akan laporkan dan kita akan undang lagi pemerintah, Bupati dan Dinas teknis untuk menjelaskan lagi,” jelasnya.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












