Status Hukum Belum Jelas, Kuasa Hukum Minta Pembangunan dan KBM di SMAN Perbatasan Dihentikan

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260424 WA0010

BELU,Flobamora-News.Com ||[ Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat, Ma Putra Dapatalu, SH, meminta agar seluruh aktivitas pembangunan maupun proses belajar mengajar di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal tersebut disampaikan Ma Putra Dapatalu kepada awak media melalui Pres rilis , Kamis (23/04/2026).

 

Perkara sengketa tanah ini saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2026/PN Atb.

 

Menurut Ma Putra, tanah yang dipersengketakan merupakan tanah milik Suku Raokata Leon atau tanah Siribau, dan bukan hak milik pihak yang mengaku sebagai pemilik saat ini, yakni Tergugat I atas nama Ibu Maria.

 

“Menurut kami, hakim harus melihat bahwa tanah yang dipersengketakan ini adalah tanah suku. Tanah suku yang secara diam-diam dibuatkan sertifikat atau diterbitkan sertifikat oleh Tergugat I atas nama Ibu Maria, lalu dihibahkan lagi kepada pihak sekolah sebagai Tergugat II,” ujarnya.