BELU,Flobamora-News.Com ||[ Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat, Ma Putra Dapatalu, SH, meminta agar seluruh aktivitas pembangunan maupun proses belajar mengajar di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal tersebut disampaikan Ma Putra Dapatalu kepada awak media melalui Pres rilis , Kamis (23/04/2026).
Perkara sengketa tanah ini saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2026/PN Atb.
Menurut Ma Putra, tanah yang dipersengketakan merupakan tanah milik Suku Raokata Leon atau tanah Siribau, dan bukan hak milik pihak yang mengaku sebagai pemilik saat ini, yakni Tergugat I atas nama Ibu Maria.
“Menurut kami, hakim harus melihat bahwa tanah yang dipersengketakan ini adalah tanah suku. Tanah suku yang secara diam-diam dibuatkan sertifikat atau diterbitkan sertifikat oleh Tergugat I atas nama Ibu Maria, lalu dihibahkan lagi kepada pihak sekolah sebagai Tergugat II,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












