Kapolres Kabupaten Siak AKBP Akhmad David SIK yang dikonfirmasi hal sama, apakah Pelaku Pengusaha / Penjual Rokok Ilegal atau tanpa Cukai, apakah dapat diberikan sanksi dan atau tindakan tegas via messenger WhatsApp Pribadinya meminta untuk di Laporkan ke Polisi terdekat
” Kalau ada silakan bro dilaporkan ke polisi terdekat.Trims “. pinta AKBP Akhmad David SIK via WhatsApp pribadinya 082298XXXXXX, Sabtu (03/2019)
Namun saat disampaikan, Wartawan tidak bisa bertindak sebagai pelapor melainkan Pewarta yang menulis berita yang dipublikasikan berdasarkan hasil temuannya dilapangan.Serta kembali meminta dirinya selaku Kapolres Kabupaten Siak, Apakah Pelaku Penjual Rokok Ilegal atau Rokok tanpa Cukai dapat di berikan tindakan tegas dan atau penegakkan hukum kepadanya (Pelaku Penjual Rokok Ilegal) ?.
AKBP Akhmad David SIK tidak dapat memberikan jawaban, melainkan diam hingga berita ini di Publikasikan
Sementara DR Yudi Krismen US,SH., MH Ahli Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen disalah satu Universitas di kota Pekanbaru Propinsi Riau, yang dikonfirmasi Apakah pihak Kepolisian dapat atau tidaknya menegakkan hukum terhadap Pelapor akan dugaan Pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan yang juga merupakan pelaku Penjual Rokok Ilegal tanpa Cukai.Minggu (4/08/2019)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












