Terkait Pelaku Penjual Rokok Ilegal, DR Yudi Krismen US,SH., MH : “Polisi Harus Proaktif”

Avatar photo
IMG 20190804 WA0082

DR Yudi Krismen US,SH., MH, menjelaskan Perkara itu bisa, Dugaan Pemerasan silahkan. Tetapi dalam konteks yang berbeda kalau terjadi Rokok Ilegal Polisi juga harus Proaktif dalam Penegakkan Hukum, jadikan itu sebagai Tersangka juga Pengedaran Rokok tanpa Cukai, tak bisa hanya wartawan di proses sipenjual rokok juga harus diproses.

” Harus Diproses, itukan juga tindakan kejahatan berbeda.Penjual Rokok tanpa bea cukai negara, dia bisa di pidanakan.Maka naikan juga penjual rokoknya,jangan sebelah saja.” tegas DR Yudi Krismen Us,SH.,MH

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

” Lihat apa yng telah diamanatkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 yang berbunyi :

Pasal 113

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ” paparnya (DR Yudi Krismen Us, SH.,MH)