DR Yudi Krismen US,SH., MH, menjelaskan Perkara itu bisa, Dugaan Pemerasan silahkan. Tetapi dalam konteks yang berbeda kalau terjadi Rokok Ilegal Polisi juga harus Proaktif dalam Penegakkan Hukum, jadikan itu sebagai Tersangka juga Pengedaran Rokok tanpa Cukai, tak bisa hanya wartawan di proses sipenjual rokok juga harus diproses.
” Harus Diproses, itukan juga tindakan kejahatan berbeda.Penjual Rokok tanpa bea cukai negara, dia bisa di pidanakan.Maka naikan juga penjual rokoknya,jangan sebelah saja.” tegas DR Yudi Krismen Us,SH.,MH
” Lihat apa yng telah diamanatkan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 yang berbunyi :
Pasal 113
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ” paparnya (DR Yudi Krismen Us, SH.,MH)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












