ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Pelaku Penjual Rokok Ilegal, DR Yudi Krismen US,SH., MH : “Polisi Harus Proaktif”

Avatar photo
IMG 20190804 WA0082

PEKANBARU, Flobamora-news.com –  Terkait Dugaan ke 3 (Tiga) Orang yang pemilik Kedai / Kios Menjual Rokok Ilegal, serta selaku Pelapor Pelaku Pemerasan yang menurut informasi diketahui bernama , Oyong Muda , Timbul Sagala dan Amawa, yang diduga tidak diberikan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian Polsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang jelas-jelas melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahu. 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana yng telah diberitakan awak media sebelumnya.

Kompol Pribadi, SH Kapolsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang di Konfirmasi via telp seluler Pribadinya membenarkan adanya penangkapan ke 3 oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap penguasaha dan atau penjual rokok illegal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
@media (min-width: 350px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } @media (min-width: 500px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } @media (min-width: 800px) { .infeed { height: 600px; width:300px; } } IKLAN DISINI
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

” Soal Rokok tanya ke Becuakai, Penjualannya apa urusannya kita, itu urusan bea cukai itu.” Jawab Kompol Pribadi, SH saat dipertanyakan Status Hukum Penjual Rokok Ilegal yang diduga sebagai Pelapor pelaku Pemerasan, via telp seluler pribadi miliknya 085271XXXXXX.Sabtu (03/08/2019)