PEKANBARU, Flobamora-news.com – Terkait Dugaan ke 3 (Tiga) Orang yang pemilik Kedai / Kios Menjual Rokok Ilegal, serta selaku Pelapor Pelaku Pemerasan yang menurut informasi diketahui bernama , Oyong Muda , Timbul Sagala dan Amawa, yang diduga tidak diberikan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian Polsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang jelas-jelas melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahu. 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana yng telah diberitakan awak media sebelumnya.
Kompol Pribadi, SH Kapolsek Tualang Perawang Kabupaten Siak, yang di Konfirmasi via telp seluler Pribadinya membenarkan adanya penangkapan ke 3 oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap penguasaha dan atau penjual rokok illegal.
” Soal Rokok tanya ke Becuakai, Penjualannya apa urusannya kita, itu urusan bea cukai itu.” Jawab Kompol Pribadi, SH saat dipertanyakan Status Hukum Penjual Rokok Ilegal yang diduga sebagai Pelapor pelaku Pemerasan, via telp seluler pribadi miliknya 085271XXXXXX.Sabtu (03/08/2019)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.