Andy Kalumbang menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Dinas P3A Kabupaten TTS adalah memastikan bahwa kasus pemerkosaan ini harus diproses sampai tuntas.
Pihak Dinas P3A Kabupaten TTS juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor KiE agar pelaku secepatnya ditahan dan di proses seberat-beratnya sesuai amanat Pasal 76 D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolsek Kie yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsApp mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut sudah dilimpahkan proses penyidikannya ke Polres TTS berhubung kewenangan Polsek hanya sebatas Harkamtibmas.
“Untuk proses sidik menjadi kewenangan pihak Polres dalam hal ini Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jadi kami hanya membuat laporan polisi dan mengantar visum ke rumah sakit umum TTS.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.