Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tragis! Anak Usia Enam Tahun Alami Pelecehan Seksual

Reporter : Robert Editor: Redaksi
20221014 175123

Andy Kalumbang menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Dinas P3A Kabupaten TTS adalah memastikan bahwa kasus pemerkosaan ini harus diproses sampai tuntas.

Pihak Dinas P3A Kabupaten TTS juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor KiE agar pelaku secepatnya ditahan dan di proses seberat-beratnya sesuai amanat Pasal 76 D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Kapolsek Kie yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsApp mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut sudah dilimpahkan proses penyidikannya ke Polres TTS berhubung kewenangan Polsek hanya sebatas Harkamtibmas.

Baca Juga :  MN Gadis Remaja Kabarnya Menghilang, Ditemukan Melahirkan di Tangan YP Salah Satu Pejabat di Kabupaten TTS

“Untuk proses sidik menjadi kewenangan pihak Polres dalam hal ini Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jadi kami hanya membuat laporan polisi dan mengantar visum ke rumah sakit umum TTS.”