Perwakikan PT Jasaraharja Putera Administration Assistant Manager Branch Kupang A. Zulandhar Baks mengatakan bahwa pembayaran dana santunan ini oleh karena Almarhum Deny H. Bengkiuk telah membayar Asuransi Kecelakaan Diri Pribadi (AKDP) sebesar Rp. 60.000 pada saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Secara administasi, tercatat pemilik sepeda motor telah membayar santunan asuransi kecelakaan diri di Kantor Samsat Kabupaten Kupang sebesar Rp 60.000/tahun. Namun demikian, pembayaran santunan diberikan kepada siapapun selain almarhum karena perusahaan asuransi membayar santunan kecelakaan kepada orang yang membawa kendaraan saat kejadian”, jelas Zhulandar.
“PT Jasaraharja Putera adalah anak Perusahan Jasa Raharja yang fokus menangani kecelakaan tunggal. Untuk mendapatkan santunan kami telah menawarkan kepada setiap pengendara sepeda motor menyetor ke Kantor Samsat sebesar Rp 60.000/tahun dan pengendara mobil membayar ke Kantor Sambat sebesar Rp 72.000 per tahun”; ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.