“Adik kami telah menerima konsekuensi berupa pemberhentian sebagai guru PPPK karena dianggap melanggar aturan dan kode etik. Yang kami pertanyakan, mengapa Sekretaris Desa Bijaepunu sampai sekarang belum mendapatkan keputusan apa pun,” ujar Meki.
Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat pada Februari 2026, keluarga telah menempuh berbagai jalur resmi. Mereka mengaku telah menyampaikan laporan ke pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten TTS.
Bahkan, keluarga telah beberapa kali mendatangi Bupati TTS dan Komisi I DPRD TTS untuk menyampaikan aspirasi.
Meki mengatakan seluruh dokumen pendukung, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), pengakuan para pihak, hingga bukti lain telah diserahkan kepada pihak terkait. Karena itu, keluarga merasa heran mengapa proses penjatuhan sanksi terhadap aparatur desa belum juga menunjukkan perkembangan.
Selain mempertanyakan lambannya proses, Meki juga mengkritik pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












