Nagekeo, Flobamoranews.com- Pemerintah Kabupaten Nagekeo, NTT, mendorong agar selain Kartu Tanda Penduduk (KK) anak muda usia 18 tahun untuk wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Tujuannya ialah, anak muda memiliki tanggungjawab terhadap dirinya sendiri secara mandiri meski masih tinggal satu atap bersama orang tua.
“Nanti ada program khusus kita berikan satu keluarga bukan KTP saja tapi juga Kartu Keluarga buat anak yang berusia 18 tahun yang ada di rumah. Kita dorong agar mereka tetap berpenghasilan ke depan karena ini sudah harus berpikir makan mereka saat ini dari mana, sekarang subsidi orang tua” ungkap Bupati Nagekeo dr Johanes Don Bosco Do, M. Kes, saat menyerahkan SK kepada 9 P3K Fungsional tenaga teknis di lingkungan Pemkab Nagekeo, Jumat (8/9).
Menurut Don Bosco, ketika memiliki KK sendiri, diharapkan mereka sudah mulai berpikir tentang dirinya saat ini dan ke depan serta tanggung jawab buat dirinya dan tanggung jawab buat orang sekitarnya. Dengan membuat Kartu Keluarga sendiri anak ini sudah mulai masuk dalam kewajiban sosial dan yang paling penting anak ini sudah dirangsang untuk memikirkan masa depannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












