Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di Nagekeo, Anak Muda Usia 18 Tahun Wajib Miliki Kartu Keluarga Sendiri

Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20230908 WA0026
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menyerahkan SK P3K, Photo dok: Humas Pemda Nagekeo

Nagekeo, Flobamoranews.com- Pemerintah Kabupaten Nagekeo, NTT, mendorong agar selain Kartu Tanda Penduduk (KK) anak muda usia 18 tahun untuk wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Tujuannya ialah, anak muda memiliki tanggungjawab terhadap dirinya sendiri secara mandiri meski masih tinggal satu atap bersama orang tua.

“Nanti ada program khusus kita berikan satu keluarga bukan KTP saja tapi juga Kartu Keluarga buat anak yang berusia 18 tahun yang ada di rumah. Kita dorong agar mereka tetap berpenghasilan ke depan karena ini sudah harus berpikir makan mereka saat ini dari mana, sekarang subsidi orang tua” ungkap Bupati Nagekeo dr Johanes Don Bosco Do, M. Kes, saat menyerahkan SK kepada 9 P3K Fungsional tenaga teknis di lingkungan Pemkab Nagekeo, Jumat (8/9).

Baca Juga :  Target Menang, PDI-P Siap Pecahkan Mitos Dikotomi Formasi Utara-Selatan di Pilkada Nagekeo