Di Nagekeo, Anak Muda Usia 18 Tahun Wajib Miliki Kartu Keluarga Sendiri

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20230908 WA0026
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menyerahkan SK P3K, Photo dok: Humas Pemda Nagekeo

“Mereka sudah tidak berpikir seperti yang kemarin sekedar punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi kepada mereka diajak untuk mulai memikirkan agar tetap berpenghasilan” ungkap Dia.

Bupati meminta kerjasama antara mulai dari Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait, para Camat, Pemerintah Desa tokoh agama melalui organisasi karang taruna, OMK maupun remaja masjid agar anak muda yang sudah berusia 18 tahun untuk didata dan dibuatkan KK.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Mereka harus bisa kontribusi ikut menyediakan makanan untuk belanja lainnya, mereka juga harus siapkan diri kalau berkeluarga nanti menafkahi keluarganya dengan pekerjaan apa,” tutup Don Bosco. (Arjuna).