Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

Bahwa dengan demikian, Unsur “Menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Tim PH juga menjelaskan, dalam pemeriksaan persidangan berdasarkan Berkas Perkara Jaksa Penuntut Umum, baik keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, maka ditemukan fakta hukum, sebagai berikut:
 Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengurai Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Saksi Dr. Lucia dan Saksi Johansyah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. Saksi Dr Lucia dan Saksi Johansyah tidak didakwa bersama-sama dalam perkara.
2 Saksi Johansyah baru diketahui dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 08 Maret 2023.

Bahwa Terdakwa PKTM didakwa sebagai “Turut Serta Melakukan” namun tidak ada Pelaku Materiil sebagai sub unsur “Yang Melakukan” atau pelaku yang lain dalam perkara ini. Oleh karena itu, Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.