Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

Kupang, Flobamora-news.com – Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa PKTM sebagai PPK Puskesmas Balauring, Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Wairiang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata – NTT memohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. Sebaliknya terdakwa telah menyelamatkan keuangan negara dengan menahan 20 persen sisa pembayaran nilai kontrak (sekitar Rp 2 Milyar) dari proyek pembangunan kedua Puskesmas tersebut di kas Daerah Kabupaten Lembata hingga saat ini.

Demikian disampaikan Tim PH, Charles Primus Kia, SH dan Decky Lay, SH melalui Dupliknya terhadap Replik JPU dalam sidang kasus Proyek Pembangunan Puskesmas Balauring dan Wairiang. Sidang kasus kedua proyek (yang di splitzing JPU, red) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, SH, MH, didampingi anggota Majelis Hakim, Lisbeth Adelina, SH dan Mike Priyantini, SH serta Dian Ismail, SH sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Rabu (5/4/23).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Tim PH, Unsur Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum. “Oleh karena, perhitungan kerugian negara tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum secara riil dan pasti. Maka mohon yang mulia Majelis Hakim menggunakan asas in dubio pro reo demi keadilan bagi Terdakwa PKTM,” harap Tim PH.

Baca Juga :  Sidang Ketua Araksi, Berulang Kali Hakim Tegur Jaksa 

Dijelaskan, sesuai fakta persidangan, masih ada sisa anggaran pekerjaan Puskesmas Balauring di Wowon dan Puskesmas Wairiang di Bean di Kas Negara/Daerah masing-masing sekitar 20% atau totalnya lebih dari Rp 2 Milyar sehingga Kerugian Negara berupa Cacat Mutu dan Denda Keterlambatan adalah masih bersifat potensial loss.

Menurut Tim PH, potensial loss itu akan menjadi kerugian negara apabila Terdakwa PKTM telah membayar seluruh nilai proyek kepada CV. Lembah Ciremai. Namun faktanya, total dana yang masih ditahan Terdakwa PKTM sekitar Rp 2 M. Dana tersebut akan digunakan untuk menutupi nilai cacat mutu dan denda keterlambatan (maksimal 5 persen) dari kedua gedung Puskesmas tersebut. Namun faktanya, temuan cacat mutu dan denda keterlambatan sesuai perhitungan BPK RI (yang seharusnya dijadikan acuan perhitungan keugian negara/PKN) tapi diabaikan JPU.

“Pemeriksaan dan Perhitungan Tim Pemeriksa Politeknik Negeri Kupang tidak sesuai standar kontruksi bangunan, dilakukan hanya secara visual tanpa mengambil sampel untuk diuji mutunya. Namun kemudian menghitungkan kerugian secara total loss item pekerjaan sehingga nilai perhitungan cacat mutu menjadi tinggi tanpa memperhatikan nilai bagian (parsial loss) item-item pekerjaan yang sudah terpasang/dikerjakan,” jelas Tim PH.

Menurut Tim PH, Perhitungan Cacat Mutu yang benar harus dilakukan oleh ahli yang disertifikasi Kementerian PUPR. Sesuai Keterangan Ahli, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si., (yang dihadirkan dalam persidangan, red), menghitung nilai cacat mutu adalah menghitung nilai teknis bagian item pekerjaan (parsial loss) yang belum terpasang atau belum dikerjakan.

Baca Juga :  DIduga Korupsi, Kades Desa Hoi Ditahan Penyidik Kejari TTS

Menurut Tim PH, kesimpulan dari Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang dalam Bukti Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring dan Wairiang adalah perhitungan selisih biaya bukan bagian dari laporan resmi.

Dengan demikian, perhitungan Cacat Mutu oleh Tim Politeknik Negeri Kupang, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan norma hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, menyatakan: “… menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi.”

Selanjutnya, Tim PH menilai perhitungan kerugian negara berupa Denda Keterlambatan oleh Akuntan Publik, adalah tidak sah karena Akuntan Publik tidak dihadirkan untuk memberi keterangan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perhitungannya. Oleh karenanya, perhitungan tersebut sepatutnya dikesampingkan.

Selain itu, perhitungan kerugian negara berupa Denda Keterlambatan oleh Akuntan Publik tidak sesuai / berbeda dengan rekomendasi perhitungan BPK kepada Terdakwa PKTM selaku PPK yang dikenakan kepada CV. Lembah Ciremai.

“Bahwa pembayaran Denda Keterlambatan akan dipotong pada saat pembayaran sisa anggaran kepada CV. Lembah Ciremai, sehingga dalil Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa PKTM tidak menagih/mengenakan Denda Keterlambatan kepada CV. Lembah Ciremai adalah hanya dalil asumsi Jaksa Penuntut Umum.,” kritik Tim PH.

Berdasarkan uraian di atas dan juga dalam Nota Pembelaan (Pledooi) baik Pribadi dari Terdakwa PKTM dan Penasihat Hukum, pada tanggal 29 Maret 2023, “maka Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum,” ujar Tim PH.

Baca Juga :  Diduga Setubuhi Anak Cacat Mental di Dekat Gua Maria, Anggota Satpol PP di Belu Dipolisikan

Apabila, lanjut Tim PH, ada salah satu unsur delik menurut yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim yang menimbulkan keraguan dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum, maka Tim PH memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo, demi keadilan bagi Terdakwa PKTM.

Karena itu, Tim PH memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa PKTM, tidak terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;

2. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa PKTM lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);

3. Menyatakan membebaskan Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., dari membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 466.545.534,- (empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dengan segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan membebaskan atau melepaskan Terdakwa PKTM dari Rumah Tahanan Negara seketika pada saat putusan ini dibacakan;